Bali International Arbitration & Mediation Center
  • Our Competitive Advantages
  • Key Offerings
  • Arbitration
  • Mediation
  • FAQ
  • Arbitrators & Mediators
  • Become a Member
  • Our Competitive Advantages
  • Key Offerings
  • Arbitration
  • Mediation
  • FAQ
  • Arbitrators & Mediators
  • Become a Member
Wordpress theme for law offices and lawyer attorneys
  • Home
  • About Us
    • Pivotal Global Initiatives
    • Vision & Mission
    • Strategy & Values
    • Our People
    • Arbitrators And Mediators
  • Dispute Resolution at BIAMC
    • Our Competitive Advantages
    • Jakarta Advantage
    • Bali Advantage
    • Jakarta Facilities
    • Bali Facilities
    • Other Professional Services
    • Facility Gallery
    • Become a Member
    • Become a Sponsor
  • News & Events
    • News
    • Events
    • Photo Gallery
  • Arbitration
    • Model Clauses
    • BIAMC Arbitration Panelist
    • Arbitrator Listing Policy
  • Mediation
    • BIAMC Mediation Panelist
  • FAQ

Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC)
Model Clause for Arbitration

English | Bahasa

Perselisihan yang Akan Datang

Para pihak dalam suatu kontrak yang ingin menyelesaikan perselisihan yang dirujuk ke arbitrase yang dikelola oleh Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC) berdasarkan Peraturan UNCITRAL dapat memasukkan dalam klausul arbitrase dalam kontrak terkait sebagai berikut:

Setiap perselisihan, kontroversi, perbedaan, atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan kontrak ini, termasuk keberadaan, keabsahan, interpretasi, pelaksanaan, pelanggaran atau penghentiannya, atau perselisihan apa pun sehubungan dengan kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau terkait dengannya, akan dirujuk dan diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC) berdasarkan Peraturan Arbitrase UNCITRAL yang berlaku saat Pemberitahuan Arbitrase diajukan.

Arbiter harus berjumlah ... (satu atau tiga).

Tempat kedudukan atau tempat hukum arbitrase adalah Indonesia.

Tempat sidang adalah BIAMC di Bali.

Bahasa yang akan digunakan dalam proses arbitrase adalah [     ].

Hukum yang mengatur kontrak adalah hukum substantif dari [     ].

Salin teks

*Kata-kata/spasi dalam tanda kurung harus dihapus/dilengkapi sebagaimana mestinya.


Perselisihan yang Sedang Berlangsung

Jika suatu sengketa telah muncul, tetapi tidak ada kesepakatan antara para pihak untuk melakukan arbitrase, atau jika para pihak ingin mengubah klausul penyelesaian sengketa untuk menyediakan arbitrase BIAMC, klausul sebagai berikut direkomendasikan.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju bahwa perselisihan akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC) berdasarkan Peraturan Arbitrase UNCITRAL.

[Masukkan deskripsi singkat tentang perselisihan]

Arbiter harus berjumlah ... (satu atau tiga).

Tempat kedudukan atau tempat hukum arbitrase adalah Indonesia.

Tempat sidang adalah BIAMC di Bali.

Bahasa yang akan digunakan dalam proses arbitrase adalah [     ].

Hukum yang mengatur kontrak adalah hukum substantif dari [     ].

Tertanda:
[Nama]
Pemohon: ___________

Tertanda:
[Nama]
Termohon: ___________

Tanggal: ___________

Salin teks



*Kata-kata/spasi dalam tanda kurung harus dihapus/dilengkapi sebagaimana mestinya.

kembali ke atas






  • Contact Details
  • Enquire

Copyright © 2023 Bali International Arbitration & Mediation Center "BIAMC" all rights reserved

Academy